Hari ini, 12 Juli 2014 adalah peringatan Hari Koperasi Indonesia atau Hari Koperasi Nasional.
Mari diingat lagi apakah sebenarnya koperasi itu.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.
PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO. 25 TAHUN 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan kekeluargaan adalah koperasi, karena koperasilah yang menyatakan kerjasama antara mereka yang berusaha sebagai suatu keluarga.
Disini tak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan pekerja. Segala yang berkerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggungjawab atas keselamatan koperasinya itu.
Sebagaimana orang sekeluarga bertanggungjawab atas keselamatan rumah tangganya, demikian pula para anggota koperasi harus sama-sama bertanggungjawab atas koperasi mereka.”
Dr. Mohammad Hatta (dekopin.coop)
Jika perekonomian Indonesia berazaskan koperasi, maka setiap warga negara adalah keluarga yang bertanggung jawab atas negara ini, bertanggungjawab atas kemakmuran bersama, bukan sebagian golongan saja.
Selamat Hari Koperasi Nasional yg ke-67.
Dirgahayu Koperasi Indonesia...
Dirgahayu Koperasiku...
Semoga perkoperasian Indonesia terus berjaya!
Salam,
Kopma Unand
The Way to Success
0 comments:
Post a Comment