Tuesday, May 5, 2015

Penataan Ulang Status Keanggotaan Kopma Unand

Berdasarkan rekomendasi RAT 2015 Kopma Unand akan melakukan pendataan ulang status keanggotaan dengan tujuan untuk memperjelas status anggota Kopma Unand ( aktif/pasif/luar biasa). Sehingga anggota aktif atau pasif akan memiliki hak yang berbeda. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mengoptimalkan penagihan simpanan wajib. 
Anggota yang belum membayar simpanan wajib akan berstatus anggota pasif jika tidak membayar simpanan wajib selama 6 bulan berturut-turut / dua kali pendataan ulang status keanggotaan.
Anggota pasif bisa berstatus sebagai anggota aktif kembali jika telah membayar tunggakan simpanan wajib beserta denda yang telah ditentukan.
Bidang ADM setiap triwulan akan mendata dan melaporkan siapa saja anggota yang berstatus anggota aktif.
Keuntunggan bagi anggota yang berstatus aktif :
1.Apabila telah menjadi alumni boleh meminta kembali simpanan wajib yang telah dibayarkan selama ini dengan syarat tidak pernah menunggak simpanan wajib 
2.Berhak dinilai oleh bidang PSDA untuk reward dan
punishment per triwulan beserta penilaian menjadi nominasi di
Kopma Unand Award
3.SHU dibagikan dengan rapi sesuai dengan prinsip koperasi
4.Mendapatkan diskon berbelanja di KCM
5.Memperoleh kenang- kenangan saat wisuda oleh bidang Litbang dan Infokom.
NB: seluruh ketentuan mengacu kepada AD/ART dan SPI bidang Kopma Unand.